Jasa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan profesional, akurat, dan sesuai regulasi perpajakan terbaru. Hindari denda dan sanksi administrasi tanpa perlu pusing urus administrasi.
Apa yang Kami Kerjakan
- Rekonsiliasi Fiskal (Laba Komersial ke Laba Pajak).
- Penghitungan PPh Badan (Pajak Terutang).
- Pengisian Formulir 1771 (Induk & Lampiran).
- Pelaporan melalui Coretax
PERSYARATAN:
Dokumen yang Umumnya Dibutuhkan
- Laporan keuangan (neraca, laba rugi, detail transaksi relevan).
- Rincian aset & penyusutan (jika ada).
- Bukti potong/pajak terkait (jika ada).
- Data SPT tahun sebelumnya (opsional, untuk referensi).
Tenang, kami akan kirim checklist sesuai kondisi perusahaan kamu.