Kartu Identitas Anak (KIA)

Start From

IDR 100.000

BIROKU membantu pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.

PERSYARATAN:

  1. Akta kelahiran
  2. KK
  3. KTP orang tua
  4. Pas foto anak (jika diperlukan)
Pesan Sekarang
Keywords: buat KIA, kartu identitas anak, jasa KIA Medan, pengurusan KIA, dokumen anak, biro jasa dokumen pribadi

Layanan Pengurusan Dokumen Pribadi Lainnya

Icon WA