Start From
Layanan Mutasi Balik Nama Kendaraan (Pindah Alamat) dari BIROKU membantu Anda dalam proses pemindahan data kendaraan dari daerah asal ke daerah tujuan sekaligus penggantian nama pemilik jika diperlukan.
Proses mutasi kendaraan biasanya cukup rumit karena melibatkan dua wilayah Samsat (asal dan tujuan), serta berbagai tahapan administrasi seperti cabut berkas, cek fisik kendaraan, hingga penerbitan STNK dan BPKB baru. Dengan menggunakan jasa BIROKU, Anda tidak perlu repot mengurus semua proses tersebut sendiri.
Tim kami akan membantu mulai dari pengurusan dokumen di daerah asal hingga kendaraan terdaftar resmi di daerah tujuan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, aman, dan transparan.
PERSYARATAN:
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
4. Ektp copy (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli, bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak)