Start From
Layanan Balik Nama STNK dan BPKB (Ganti Nama) dari BIROKU membantu Anda dalam proses pengalihan kepemilikan kendaraan secara resmi, baik untuk motor maupun mobil.
Proses balik nama biasanya cukup kompleks karena melibatkan beberapa tahapan seperti cek fisik kendaraan, pengurusan di Samsat, hingga pengurusan dokumen BPKB di kepolisian. Dengan menggunakan jasa BIROKU, Anda tidak perlu repot mengurus semua tahapan tersebut sendiri.
Tim kami akan membantu mulai dari pengecekan persyaratan, pengurusan administrasi, hingga dokumen STNK dan BPKB resmi atas nama pemilik baru selesai diterbitkan. Kami memastikan proses berjalan sesuai prosedur, aman, dan transparan.
PERSYARATAN:
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
4. Ektp copy (personal) pemilik baru, jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
5. Kwitansi jual beli, bermeterai.
6. Jika dari nama PT/CV/yayasan: SPH (surat pelepasan hak)