PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
PERSYARATAN:
- Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun, apabila dalam 1 tahun memliki omset kurang dari 4,8 Miliar dalam 1 tahun pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Melewati survei yang dilakukan oleh KPP
- Melengkapi syarat dan dokumen pengajuan PKP ke KPP terdaftar.
Dokumen yang perlu dilengkapi :
- Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
- Fotokopi Akta Pendirian dan NIB
- Surat perjanjian sewa jika sewa atau surat bukti kepemilikan kantor jika kantor milik sendiri
- Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
- Tidak memiliki utang pajak