Pengurusan PKP

Pengurusan PKP

PKP atau (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

PERSYARATAN:

  • Memiliki omset 4,8 Miliar dalam 1 tahun, apabila dalam 1 tahun memliki omset kurang dari 4,8 Miliar dalam 1 tahun pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Melewati survei yang dilakukan oleh KPP
  • Melengkapi syarat dan dokumen pengajuan PKP ke KPP terdaftar.

Dokumen yang perlu dilengkapi :

  • Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  • Fotokopi Akta Pendirian dan NIB
  • Surat perjanjian sewa jika sewa atau surat bukti kepemilikan kantor jika kantor milik sendiri
  • Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  • Tidak memiliki utang pajak

Produk Lainnya dari Layanan Perpajakan

Ingin Mencari Produk Lainnya?

Icon WA