Start From
Layanan Pengurusan STNK Hilang (STNK Baru) dari BIROKU membantu Anda dalam mengurus penerbitan kembali STNK yang hilang dengan proses yang mudah dan terpercaya.
Pengurusan STNK hilang biasanya memerlukan beberapa tahapan seperti laporan kehilangan, cek fisik kendaraan, serta proses administrasi di Samsat yang cukup memakan waktu. Dengan menggunakan jasa BIROKU, Anda tidak perlu repot mengurus semua proses tersebut sendiri.
Tim kami akan membantu mulai dari pengecekan persyaratan, pendampingan proses administrasi, hingga STNK baru resmi diterbitkan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, aman, dan transparan.
PERSYARATAN:
1. BPKB asli ( Copy jika Leasing/Bank Jaminan )
2. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
3. Ektp asli (personal), jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
4. Surat kehilangan stnk (polsek terdekat).
5. Untuk baliknama stnk hilang (wajib hadir kendaraan).