Start From
Layanan Pengurusan BPKB Hilang (Duplikat) dari BIROKU membantu Anda dalam proses penerbitan kembali BPKB yang hilang secara resmi dan sesuai prosedur.
Pengurusan BPKB hilang tergolong cukup kompleks karena melibatkan beberapa tahapan penting seperti laporan kehilangan, proses blokir dokumen lama, cek fisik kendaraan, hingga penerbitan BPKB duplikat di kepolisian. Selain itu, diperlukan kelengkapan dokumen yang harus dipastikan sesuai agar proses dapat berjalan lancar.
Dengan menggunakan jasa BIROKU, Anda tidak perlu repot menghadapi proses administratif yang panjang. Tim kami akan membantu mulai dari pengecekan persyaratan, pendampingan proses, hingga BPKB duplikat resmi diterbitkan.
PERSYARATAN:
1. BAP ( berita acara perkara ) dari polda
2. Cek fisik ( Gesek rangka mesin dan foto kendaraan )
3. Ektp asli (personal), jika PT/CV/Yayasan:
(Copy NIB, SIUP, NPWP, Izin Lokasi dan Surat Kuasa)
4. Surat kehilangan bpkb ( polres terdekat )
5. Surat kuasa jika diwakilkan
6. STNK asli ( pajak aktif )