Sebelum merekrut tenaga kerja Indonesia untuk perusahaan Anda, ada beberapa peraturan yang harus Anda patuhi. Peraturan yang ada berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, dan berikut adalah poin-poin pentingnya:
1. Perjanjian Kerja
Seperti diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, yaitu bab 1 pada pasal definisi umum no.14. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/karyawan dan pengusaha atau majikan. Perjanjian tersebut berisi persyaratan kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Perjanjian kerja tidak dibuat dengan batas waktu, kecuali jenis pekerjaan yang terkait adalah sementara/musiman. Jika perjanjian berlaku untuk waktu tertentu, durasi tidak dapat lebih dari 2 tahun. Perjanjian jenis ini hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali, untuk periode tidak lebih dari 1 tahun.