Menghadapi 2025, usaha jasa konstruksi di Indonesia perlu lebih cermat terhadap perubahan kebijakan perpajakan. Salah satu pertanyaan utama adalah: “Apakah usaha jasa konstruksi harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?” Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan omzet usaha dan dinamika regulasi terbaru.